perusahaan jasa pengiriman yang telah melakukan pemecatan Dengan alasan melanggar hukum ITE tapi Tidak bisa memberikan keterangan.


Hari gini anak Muda masih takut bersuara?
Salah Satu judul konten dari @Mata najwa
Yang mengsinpirasi saya untuk Tidak takut bersuara.
Saya juga menemukan inspirasi dari pak @rocky gerung di YouTube @TV one ILK dan saya menemukan video dari pak "guntoro".


Saya pemuda pancasila PAR 01 BINJAI
Ingin Bertanya kepada seluruh majelis hukum Indonesia.
Saya di tuduh oleh pihak perusahaan @SiCepat ekspres Medan Denai melanggar hukum ITE berbunyi: "saya memang tidak memakai seragam, tapi saya yang memiliki akun".

Konten saya bukan konten kekerasan atau konten yang merugikan Bagi perusahaan.
Tapi konten saya itu di luar jam kerja, lokasi jauh dari Lapangan Pekerjaan.
Konten saya itu di warung tuak meminum tuak dan bernyanyi-nyanyi.
Saya pun live streaming di YouTube.
pertanyaan saya itu.
Pasal ke berapa bunyi hukum ITE tersebut?
Dari pihak perusahaan saya Tidak menemukan jawaban karena para pemimpin nya bersifat tertutup dan saling melempar kan pertanyaan saya.

Saya meminta tolong kepada seluruh majelis hukum Indonesia bantu menjawab pertanyaan saya agar kelak pelajaran Bagi saya dan Tidak buta hukum.


@SiCepat ekspres sebuah perusahaan jasa pengiriman yang banyak cabang.


1. Kenapa di bilang melanggar ITE Pasal ke berapa?

2. Saya bekerja di Perusahaan SiCepat ekspres tapi di tarik perusahaan PT tiradaya, kenapa Ada hak pt Tridaya di pt SiCepat ekspres?

3. Kenapa dengan Adanya tanda tangan Surat kontrak kerja perusahaan dan banyak lagi Karyawan dipecat dan di paksa undur diri termasuk saya?

4. Kenapa perusahaan Tidak memberikan SURAT PERINGATAN?

5. Kenapa setelah di alihkan ke pt Tridaya saya Tidak bisa berkonsultasi di AKSI SiCepat? Dan kenapa di paksa undur diri yang pembicaraan di pecat?

6. Menggapa saling melempar per tanyaan saya?

7. Kenapa harus tanda tangan diatas materai agar Tidak Ada penuntutan?

8. Knapa Tidak Ada Surat perbandingan dari perusahaan?.


Dan saya juga menemukan para admin yang mengatakan konten saya melanggar hukum ITE tapi Tidak bertanggung jawab serta Tidak menyuruh mengundurkan diri.

Dan begini lah dikatakan: ðŸ‘‰tekan link berikut



Tetapi alasannya saya di tuduh melanggar hukum ITE karena saya melaporkan wakil kordinator melempar saya Dengan karung.

Sedikit pepatah untuk semua perusahaan.
"Harga Pekerja mu agar usaha mu dihargai"